Macam-Macam
Hukum Pidana Menurut Pasal-Pasal KUHP
Pasal 10
1. PIDANA POKOK
A.
Pidana Mati
Pidana ini
adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai
kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
,
pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4), pemberontakan yang diatur dalam
pasal 124 KUHP.
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau
merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden
memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau
terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 124
(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat
:1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan
sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan,
gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat
atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang; 2. menyebabkan atau memperlancar
timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 140
(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan
kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian,
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 365
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang
diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan
dalam pasal 438 – 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau
seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau pemimpin kapal dan
mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 479 k
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 o
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya
seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selamalamanya dua puluh tahun.
B.
Pidana Penjara
Pidana ini
membatasi kemerdekaan atau kebebasan seseorang, yaitu berupa hukuman penjara
dan kurungan. Hukuman penjara lebih berat dari kurungan karena diancamkan
terhadap berbagai kejahatan. Adapun kurungan lebih ringan karena diancamkan
terhadap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan karena kelalaian.(Leden
marpaung, 2008:108).
Hukuman
penjara minimum satu hari dan maksimum seumur hidup. Hal ini diatur dalam pasal
12 KUHP yang berbunyi:
a.
Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu
tertentu.
b.
Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek
adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
c.
Pidana penjara
selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut
dalam hal yang pidananya Hakim boleh memilih antara Pidana Mati, pidana seumur
hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antar pidana penjara selama
waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui
karena pembarengan (concursus),
pengulangan (residive) atau karena
yang telah ditentukan dalam pasal 52.
d.
Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak
boleh lebih dari dua puluh tahun.
C.
Kurungan
Pidana
kurungan lebih ringan dari pidana penjara. Lebih ringan antara lain, dalam hal
melakukan pekerjaan yang diwajibkan dan kebolehan membawa peralatan yang
dibutuhkan terhukum sehari-hari, misalnya: tempat tidur, selimut, dll. Lamanya
pidana kurungan ini ditentukan dalam pasal 18 KUHP yang berbunyi :
a.
Lamanya pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari
dan paling lama satu tahun.
b.
Hukuman tersebut dapat dijatuhkan untuk paling lama
satu tahun empat bulan jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena
gabungan kejahatan atau pengulangan, atau ketentuan pada pasal 52 dan 52 a.
D.
Denda
Hukuman
denda selain diancamkan pada pelaku pelanggaran juga diancamkan terhadap
kejahatan yang adakalanya sebagai alternative atau kumulatif. Jumlah yang dapay
dikenakan pada hukuman denda ditentukan minimum dua puluh sen, sedang jumlah
maksimim, tidak ada ketentuan.
Mengenai
hukuman denda diatur dalam pasal 30 KUHP,yang berbunyi:
a.
Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima
sen.
b.
Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak
dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan.
c.
Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda sekurang-kurangnya
satu hari dan selama-lamanya enam bulan.
d.
Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu
rupa, bahwa harga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari, buat
harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak lebih dari
satu hari, akhirnya sisanya yang tak cukup, gantinya setengah rupiah juga.
e.
Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya
delapan bulan dalam hal-hal jumlah tertinggi denda itu ditambah karena ada
gabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan atau karena ketentuan pasal 52
dan 52a.
f.
Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari
delapan bulan.
2. PIDANA
TAMABAHAN
A.
Pencabutan hak-hak tertentu
Hal ini
diatur dalam pasal 35 KUHP yang berbunyi:
a.
Hak si bersalah, yang boleh dicabut dalam putusan hakim
dalam hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam
undang-undang umum lainnya, ialah
·
Menjabat segala jabatan atau jabatan tertentu;
·
Masuk balai tentara;
·
Memilih dan boleh dipilih pada pemilihan yang
dilakukan karena undang-undang umum;
·
Menjadi penasehat atau wali, atau wali pengawas atau
pengampu atau pengampu pengawas atas orang lain yang bukan ankanya sendiri;
·
Kekuasaan bapak, perwalian, dan pengampuan atas
anaknya sendiri;
·
Melakukan pekerjaan tertentu;
b.
Hakim berkuasa memecat seorang pegawai negeri dari
jabatannya apabila dalam undang-undang umum ada ditunjuk pembesar lain yang
semata-mata berkuasa melakukan pemecatan itu.
B.
Perampasan Barang Tertentu
Karena suatu
putusan perkara mengenai diri terpidana, maka barang yang dirampas itu adalah
barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang dirampas itu adalah
barang hasil kejahatan atau barang milik terpidana yang digunakan untuk
melaksanakan kejahatannya.
Hal ini diatur dalam pasal 39 KUHP
yang berbunyi:
a.
Barang kepunyaan si terhukum yang diperolehnya dengan
kejahatan atau dengan sengaja telah dipakainya untuk melakukan kejahatan, boleh
dirampas.
b.
Dalam hal menjatuhkan hukuman karena melakukan
kejahatan tidak dengan sengaja atau karena melakujkan pelanggran dapat juga
dijatuhkan perampasan, tetapi dalam hal-hal yang telah ditentukan oleh
undang-undang.
c.
Hukuman perampasan itu dapat juga dijatuhkan atsa
orang yang bersalah yang oleh hakim diserahkan kepada pemerintah, tetapi
hanyalah atas barang yang telah disita.
C.
Pengumuman Putusan Hakim
Hukuman
tambahan ini dimaksudkan untuk mengumuman kepada khalayak ramai (umum) agar
dengan demikian masyarakat umum lebih berhati-hati terhadap si terhukum.
Biasanya ditentukan oleh hakim dalam surat kabar yang mana, atau berapa kali,
yang semuanya atas biaya si terhuku. Jadi cara-cara menjalankan pengumuman
putusan hakim dimuat dalam putusan (Pasal 43 KUHP).
Pasal
11
Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan
menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian
menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Pasal 12
(1)
Pidana penjara ialah seumur hidup
atau selama waktu tertentu.
(2)
Pidana penjara selama waktu
tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun
berturut-turut.
(3)
Pidana penjara selama waktu
tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur
hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara
seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal
batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4)
Pidana penjara selama waktu
tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa
golongan.
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan pidana penjara
wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan
ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1)
Apabila hakim menjatuhkan pidana
paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan
pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak
usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan
lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si
terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin
ditentukan lain dalam perintah itu.
(2)
Hakim juga mempunyai kewenangan
seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan
persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata
kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula
akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan
pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara,
jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan
pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3)
Jika hakim tidak menentukan lain,
maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai
pidana tambahan.
(4)
Perintah tidak diberikan, kecuali
hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan
pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5)
Perintah tersebut dalam ayat 1
harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
Pasal 14b
(1)
Masa percobaan bagi kejahatan dan
pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga
tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2)
Masa percobaan dimulai pada saat
putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut
cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3)
Masa percobaan tidak dihitung
selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1)
Dengan perintah yang dimaksud
pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum
bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan
syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan syarat
khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa
percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tadi.
(2)
Apabila hakim menjatuhkan pidana
penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran
berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh diterapkan
syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus
dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3)
Syarat-syarat tersebut di atas
tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik
terpidana.
Pasal 14d
(1)
Yang diserahi mengawasi supaya
syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan
putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2)
Jika ada alasan, hakim dapat
perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan
di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang berkedudukan di
situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan atau bantuan
kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3)
Aturan-aturan lebih lanjut
mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan
pemimpin rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur
dengan undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal ayat 1, atau
atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama,
selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus dalam masa
percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang
diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh
memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu
yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1)
Tanpa mengurangi ketentuan pasal
diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada
terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana
dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat
lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis
dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama
masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan
juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2)
Setelah masa percobaan habis,
perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika
sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana
di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanan
yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan
menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan,
karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1)
Jika terpidana telah menjalani dua
pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan
bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut,
pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2)
Ketika memberikan pelepasan
bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat
yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3)
Masa percobaan itu lamanya sama
dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika
terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa
percobaan.
Pasal 15a
(1)
Pelepasan bersyarat diberikan
dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan
perbuatan lain yang tidak baik.
(2)
Selain itu, juga boleh ditambahkan
syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi
kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3)
Yang diserahi mengawasi supaya
segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4)
Agar supaya syarat-syarat
dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan
memberi bantuan kepada terpidana.
(5)
Selama masa percobaan,
syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat
khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus
itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6)
Orang yang mendapat pelepasan
bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi
surat pas baru.
Pasal 15b
(1)
Jika orang yang diberi pelepasan
bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat
tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada
sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat
menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.
(2)
Waktu selama terpidasna dilepaskan
bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya.
(3)
Jika tiga bulan setelah masa
percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika
sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang
menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi
tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama
masa percobaan.
Pasal 16
(1)
Ketentuan pelepasan bersyarat
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari
pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa
tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
(2)
Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat,
begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh
Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal
terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering
Pusat.
(3)
Selama pelepasan masih dapat
dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang
dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga
ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa
percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam
surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri
Kehakiman.
(4)
Waktu penahanan paling lama enam
puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu
atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan
menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan
pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1)
Pidana kurungan paling sedikit
satu hari dan paling lama satu tahun.
(2)
Jika ada pidana yang disebabkan
karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52, pidana
kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3)
Pidana kurungan sekali-kali tidak
boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1)
Orang yang dijatuhi pidana
kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan
aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2)
Ia diserahi pekerjaan yang lebih
ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1)
Hakim yang menjatuhkan pidana
penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa
jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis
waktu kerja.
(2)
Jika terpidana yang mendapat kebebasan
itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah
ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus
menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak datangnya itu bukan
karena kehendak sendiri.
(3)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak
diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan tindak
pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana
kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah
dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak
punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali kalau Menteri
Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani pidananya di
daerah lain.
Pasal 22
(1)
Terpidana yang sedang menjalani
pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana
penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana habis
hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat
itu juga.
(2)
Pidana kurungan karena sebab di
atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak
berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan
biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang
akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang
yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di
dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut
ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau
mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan,
maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di
luar tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu
dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan,
dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat
asal saja terpisah.
Pasal 29
(1)
Hal menunjuk tempat untuk
menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal
mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan
kitab undang-undang ini.
(2)
Jika perlu, Menteri Kehakiman
menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1)
Pidana denda paling sedikit tiga
rupiah tujuh puluh lima sen.
(2)
Jika pidana denda tidak dibayar,
ia diganti dengan pidana kurungan.
(3)
Lamanya pidana kurungan pengganti
paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4)
Dalam putusan hakim, lamanya
pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh
rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari
lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung
paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah
lima puluh sen.
(5)
Jika ada pemberatan pidana denda
disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan pasal 52,
maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6)
Pidana kurungan pengganti
sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1)
Terpidana dapat menjalani pidana
kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2)
Ia selalu berwenang membebaskan
dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3)
Pembayaran sebagian dari pidana
denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang
seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1)
Pidana penjara dan pidana kurungan
mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika
putusan hakim mulai dijalankan.
(2)
Jika dalam putusan hakim
dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana,
dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang
sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau
salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah
pidana penjara habis.
Pasal 33
(1)
Hakim dalam putusannya boleh
menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan
menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara selama
waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan
kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat
3.
(2)
Waktu selama seorang terdakwa
dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong
dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan
hakim.
(3)
Ketentuan pasal ini berlaku juga
dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan beberapa tindak
pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan
kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan sementara di jatuhi
pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain
dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, waktu mulai permohonan
diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani
pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan
bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani
pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama menjalani pidana
melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak
dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1)
Hak-hak terpidana yang dengan
putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.
hak memegang jabatan pada umumnya
atau jabatan yang tertentu;
2.
hak memasuki Angkatan Bersenjata;
3.
hak memilih dan dipilih dalam
pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4.
hak menjadi penasehat hukum atau
pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu
atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5.
hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6.
hak menjalankan mata pencarian
tertentu.
(2)
Hakim tidak berwenang memecat
seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di tentukan
penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau
jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang
diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal pemidanaan karena
kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu
jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan
pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1)
Kekuasaan bapak, kekuasaan wali,
wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun
atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1.
orang tua atau wali yang dengan
sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada
di bawah kekuasaannya;
2.
orang tua atau wali terhadap anak
yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan, yang
tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.
(2)
Pencabutan tersebut dalam ayat 1
tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya
diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua,
kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1)
Jika dilakukan pencabutan hak,
hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut
a.
dalam hal pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
b.
dalam hal pidana penjara untuk
waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua
tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
c.
dalam hal pidana denda, lamanya
pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak
mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1)
Barang-barang kepunyaan terpidana
yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan
kejahatan, dapat dirampas.
(2)
Dalam hal pemidanaan karena
kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat
juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam
undang-undang.
(3)
Perampasan dapat dilakukan
terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya
atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika
seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut
barang-barang denga melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di
bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan
memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim
dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1)
Perampasan atas barang-barang yang
disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu
tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak di
bayar.
(2)
Pidana kurungan pengganti ini
paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3)
Lamanya pidana kurungan pengganti
ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh
sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh
sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari,
demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4)
Pasal 31 diterapkan bagi pidana
kurungan pengganti ini.
(5)
Jika barang-barang yang dirampas
diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara,
dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim
memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau
aturan-aturan umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara
melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar